Sunday, March 24, 2019

http://baak.gunadarma.ac.id/ http://www.ilab.gunadarma.ac.id/ http://studentsite.gunadarma.ac.id/ http://v-class.gunadarma.ac.id/ http://library.gunadarma.ac.id/

1. Konsep,aliran,sejarah perkembangan Koperasi

Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI


Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
  • Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  • Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
  • Cooperative Commonwealth School
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
  • The Socialist School
  • Cooperative Sector School
 Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
            Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Sejarah Perkembangan Koperasi

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

2. Pengertian dan Prinsip Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
  • Keanggotaan bersikap sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  • Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis (democratic control).
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership).
  • Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
  • Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
  • Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • Usaha hanya kepada anggota.
  • Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
  • Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
  • SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
  • Adanya pembatasan modal dan bunga.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
  • Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antar koperasi.
3. Tata cara mendirikan koperasi



I. DASAR HUKUM

UU. No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
  1. PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan tata cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. InpresRI. Nomor 18 Tahun 1998, tentang  peningkatan Pembinaan dan pengembangan Perkoperasian.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI. Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 26 Oktober 2004 tentang Notaris sebagai pembuat Akta Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tanggal 26 Oktober 204 tentang penyelenggaraan tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, PAD dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kab/Kota.

II. TAHAP PERTAMA

PENYULUHAN PERKOPERASIAN
Pengertian Perkoperasian, manfaat dan Usaha koperasi.
  1. Hak dan Kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota.
  2. Tugas dan kewajiban pendiri, anggota dan pengurus sebelum dan sesudah  Koperasi Berbadan Hukum.
  3. Tatacara persiapan  Rapat Pembentukan Koperasi.
  4. Inventarisasi calon anggota  Koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.


III. TAHAP KEDUA
 RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
 Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk Koperasi Primer dan 3 Koperasi untuk Koperasi Sekunder.
  1. Dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri.
  2. Pendiri wajib mengundang Pejabat dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan petunjuk seperlunya.
  3. yang dibahas dalam rapat : (a) Keanggotaan (b) Usaha (c) Permodalan (d) Kepengurusan (e) Anggararan Dasar (f) Pengawas (g) Hal Lainya.
  4. Membuatan berita acara rapat Pembentukan.
  5. Akta Pendirian/Angaran Dasar dibuat oleh Notaris yang ditunjuk.


IV. TAHAP KETIGA

PENGELOLAAN PRA KOPERASI
 Koperasi yang belum berbadan Hukum disebut Pra Koperasi.
  1. Pengelolaan Pra Koperasi  dimaksudkan untuk memantapkan aspek kelembagaan, Administrasi organisasi dan akutansi Koperasi peningkatan kinerja usaha dan aspek permodalan.
  2. Pengelolaan Pra Koperasi diharapkan dalam  waktu 3-6 bulan.






V. TAHAP KEEMPAT

PENGAJUAN PERMOHONAN BADAN HUKUM
 Para Pendiri atau Kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi sesuai persyaratan yang ditentukan kepada Dinas operasi dan UMKM setempat.
  1. Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili di satu Kab/Kota maka pengjuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas/Kantor Koperasi dan Kab/Kota setepat.
  2. Bagi koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Kab/Kota/Lintas Kabupaten/Kota maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas koperasi dan UKM Provinsi Bali.
  3. Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Provinsi/Lintas Provinsi maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.


VI. TAHAP KELIMA

VERIFIKASI/PENINJAUAN
 Peninjauan kelokasi Koperasi yang mengajukan permohonan Badan Hukum bertujuan untuk mengetahui :

  1. Kelayakan Usaha Koperasi.
  2. Keberadaan tempat usaha dan status kepemilikanya.
  3. Pelaksanaan tugas pengurus dan pengawas.
  4. Kelengkapan Administrasi Keuangan dan Permodalan.
  5. Perkembangan keanggotaan dan usaha.
  6. Kelengkapan Administrasi organisasi Koperasi.
  7. Potensi pengembangan usaha Koperasi.


VII. TAHAP KEENAM

PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN/BADAN HUKUM KOPERASI
 Pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi oleh Gubernur/Bupati/Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 bulan tehitung sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
  1. Penyerahan akta pendirian/badan hukum dilaksanakan oleh Pejabat/Petugas dihadapan pengurus, pengawas dan anggota Koperasi agar bisa diberikan penjelasan seperlunya.


KELENGKAPAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN/BADAN HUKUM KOPERASI.

  1. KELENGKAPAN POKOK

  1. Surat Permohonan pendiri ( asli bermaterai Rp. 6.000,- )
  2. Akta Pendirian dan anggaran dasar rangkap 3 ( tga ) ( asli bermaterai Rp. 6.000,- ) yang dibuat Notaris.
  3.  Berita acara rapat pembentukan.
  4. Suratbukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok :
             a. Untuk USP. Koperasi Primer minimal Rp. 15.000.000,-
             b. Untuk KSP. Primer  minimal Rp. 15.000.000,-
             c. Untuk KSP. Sekunder minimal Rp. 50.000.000,-
             d. Untuk USP, Sekunder minimal Rp. 50.000.000,-
      5 .Rencana awal kegiatan usaha Koperasi ( bagi USP/KSP rencana 3 tahun dan RAPBK )
      6. Suratkuasa mengurus badan hukum ( asli bermaterai Rp. 6.000,- )
              III. KELENGKAPAN TAMBAHAN
  1. Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
  2. Neraca awal dan Neraca terakhir.
  3. Susunan Pengurus dan Pengawas.
  4. Daftar riwayat hidup khusus pengelola KSP dan USP.
  5. Daftar sarana kerja.
  6. Daftar Buku administrasi oraganisasi dan usaha.
  7. Suratperjanjian surat kerja antara pengurus Koperasi dengan Pengelola/Menager/Direksi ( USP )
  8. Daftar riwayat hidup pengurus serta dibubuhi pas foto yang bersangkutan.
  9. foto kopy KTP. Pengurus dan anggota.
  10. Daftar nama pendiri Koperasi.
  11. Hasil peninjauan langsung oleh pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil  dan Menengah ( setelah pemohonan masuk )

Sumber:

https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://diskopumkmtkt.banglikab.go.id/index.php/baca-berita/200/Tata-Cara-Pendirian-Koperasi.html

http://baak.gunadarma.ac.id/ http://www.ilab.gunadarma.ac.id/ http://studentsite.gunadarma.ac.id/ http://v-class.gunadarma.ac.id/ http:/...